Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

SKCK atau sering kita sebut dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, bagi seorang pelamar kerja tentu bukan hal asing lagi. Selain sebagai kelengkapan mencari pekerjaan, SKCK menjadi salah satu bukti bahwa seseorang berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Surat Kelakuan baik wajib dimiliki setiap orang, umumnya surat kelakuan baik ini diperuntukan bagi anda yang ingin melakukan kepentingan baik melamar kerja atau keperluan yang bersifat antar negara. Syarat membuat SKCK sendiri, biasanya diperbarui setiap bulannya.



Surat kelakuan Catatan kepolisian (SKCK) Diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui sektor Polsek atau Kepolisian Resort (POLRES). Lebih detailnya, SKCK yang dikeluarkan POLSEK dan POLRES memiliki perbedaan dari segi kepentingan penggunaannya. SKCK yang diterbitkan POLRES berlaku untuk melamar pekerjaan di BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) / PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan, untuk Sektor POLSEK, SKCK yang diterbitkan biasanya digunakan untuk keperluan melamar kerja di swasta.

Lalu Hal Apa Saja Yang Harus Diperhatikan, Dalam membuat Surat Kelakuan Catatan kepolisian.


1. Pembuatan SKCK harus Sesuai Dengan KTP Pemohon
2. Masa Aktif SKCK adalah 6 Bulan, Selanjutnya bisa anda perpanjang ditempat dimana anda membuat pertama kali, dengan membawa rumus sidik jari, KTP Pemohon dan kartu Keluarga

Sama seperti mmembuat dokumen lainnya, pengajuan pemmbuatan SKCK juga membutuhkan dokumen yang mendukung . Sebenarnya tidak sulit membuat SKCK asalkan anda membawa dan melengkapi semua syarat membuat SKCK yang diminta. Lalu apa saja berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan SKCK.

Beberapa hal penting, salah satu yang sering kita lupa ketika membuat SKCK adalah mempersiapkan Surat pengantar. Surat pengantar ini, bisa anda buat dan minta dikelurahan langsung tanpa melalui RT/RW tapi biasanya, temen-teman pada tahap ini malas untuk membuat karena terlihat ribet , bener tidak ?

Pengalaman Mimin, bellum Lama ini juga membuat SKCK , Ketika membuat pengantar siapkan beberapa fotocopy KTP dan Juga, tak lupa bawa pena. Anda nanti juga akan diminta untuk mengisi formulir, saat pengisiian isilah dengan benar jangan sampai ada yang salah.

Hanya saja, Info yang berkembang saat ini di beberapa daerah di indonesia, seperti kemarin Mimin buat untuk wilayah kodya yogyakarta sekarang sudah tidak perlu menggunakan surat pengantar. Jadi, bisa langsung polsek terdekat untuk langsung bisa membuat SKCK.

Persyaratan untuk Membuat SKCK :

1. Rumus Sidik Jari Yang Dibuat di POLDA / POLRES
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran (optional)
5. Fotokopi Ijazah Terakhir
6. Pas Foto Ukuran 4x6 Background Merah Sebanyak 6 Lembar

Jika seluruh ppersyaratan telah terpenuhhi, kamu bisa mendatangi polsek terdekat untuk Pembuatan SKCK. Usahakan Datang Lebih Awal, agar lebih leluasa dan juga tidak antri. Bagi Anda hindari juga datang di jam istirahat karena beberapa polsek saat jam istirahat loket pelayanan ditutup. Untuk Jam Pelayanan buka Setiap Senin - Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 

0 Response to "Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel