Cara terbaru membuat SKCK tahun Ini

Dalam pembuatan SKCK, Ketika sampai loket pelayanan di POLSEK, pastikan dokumen yang anda sudah lengkap. Setelah anda pastikan semua lengkap, Kamu akan diberikan blanko yang harus di isi oleh pemohon. Blanko ini berisi informasi pertanyaan pribadi dan pernyataan bahwa 

tidak pernnah melakukan tindak kejahatan. Setelah selesai melakukan pengisian, Siapkan beberapa dokumen penunjang seperti rumus sidik jari, Ijazah, Ktp pemohon, KK pemohon, Foto dan juga surat pengantar. Siapkan juga, Biaya pembuatan SKCK sebesar 30.000, ini bukan pungli yaa ini nanti akan ada bukti pembayaran juga kok .

Biaya Pembuatan SKCK, Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;


  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Dahulu, biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.
Dalam Tempo kurang dari 45 Menit, Anda akan dipanggil petugas dan menyerahkan SKCK yang telah disahkan. Tips bagi anda yang ingin membuat SKCK untuk keperluan Melamar kerja atau kepentingan lainnya dalah datanglah sepagi mungkin. Selain itu, Bawalah dokumen asli, hal ini untuk persiapan bilamana petugas melakukan pengecekan untuk pencocokan ,selain itu gandakan minimal 6 berkas setiap dokumen, sehingga ketika terjadi masalah kamu tidak perlu bolak balik ke rumah dulu.
Setelah proses permohonan SKCK selesai, sambil menunggu dokumen siap kamu hannya perlu menunggu sambil membayar administrasi pembuatan SKCK. Karena mudah dan cepatnya pelayanan di POLSEK dan POLRES saat ini, Pembuatan SKCK inni masih bisa ditunggu kok.
Setelah semua selesai, jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK untuk keperluan sesuai kebutuhan. 

0 Response to "Cara terbaru membuat SKCK tahun Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel